29/1/2026.Pemerintah Desa Wanogara Kulon melaksanakan Penetapan Realisai APBDES Tahun 2025 dan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026. Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan laporan pertanggung jawaban kegiatan di desa selama 1 tahun anggaran ( Tahun Anggaran 2025). Adapun tujuannya adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat desa tentang realisasi tentang pendapatan dan belanja desa. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, antara Pemerintah Desa dan BPD.
Musdesus Penetapan Penerima KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 1 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa Wanogara Kulon dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas;
- keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.